oleh

AJI Kendari dan Komunitas Pers Meminta Terdakwa Penganiayaan Jurnalis Tempo Dihukum Seberat-Beratnya

Para jurnalis yang tergabung di AJI Kendari melakukan aksi soliditas terhadap kasus penganiayaan jurnalis Tempo

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari dan komunitas pers di Kendari melakukan aksi long march dari Kejaksaan Negeri Kendari menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/12/2021).

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi. Dengan membentangkan baliho bertuliskan ‘Keadilan Buat Nurhadi’, mereka berorasi di depan kantor Kejati Sultra.

Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan meminta kepada pihak kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman yang berat terhadap para terdakwa penganiayaan Nurhadi.

“Mendesak kepada jajaran jaksa di Kejaksaan Tinggi Sultra khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk menuntut seberat-beratnya dua terdakwa penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Ramadhan.

Baca Juga :  Sediakan Beragam Fasilitas, IZI Sultra Permudah Muzaki Dalam Pembayaran Zakat, Infaq, dan Sedekah

Selain itu, AJI Kendari juga mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Desakan dan tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pokok pers. Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi perlu dijaga dan dilindungi.

“Aparat penegak hukum yang tahu punya kewenangan untuk menegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini. Persoalan Nurhadi ini memantik rasa soliditas kami untuk turun ke jalan,” ungkapnya.

“Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik atas hak memperoleh informasi. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan,” tambahnya.

Baca Juga :  Cabang Olahraga Panahan Sultra Catatkan Sejarah Lolos PON Aceh - Sumut 2024

AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuh jalur lain, terlebih dengan kekerasan.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.

“Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini sangat mencederai kebebasan pers. Dan kami meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa,” ucap Kasman.

“Jika putusannya tidak sesuai dengan tuntutan, maka kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kasman menjelaskan jika jurnalis dalam bekerja dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Kami juga menyayangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” sebut Kasman.

(Redaksi)

1470

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed