oleh

Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara, BPN: Tak Ada Proses Penerbitan Sertifikat di Atas Tanah Milik Rusmin Liga

Kepala BPN Kota Kendari Herman Saeri

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Pernyataan kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari, Tri Mandala P, bahwa saat ini kliennya Kadek Sukra Astara masih menunggu penerbitan sertifikat dan pengurusan sertifikat yang sementara sedang berproses untuk kemudian melakukan jual beli tanah dengan Radiman Mataang dan Karmuddin.

Tri Mandala juga mengatakan proses tersebut sebagaimana petunjuk PN Kendari bahwa terhadap putusan inkrah, pihak yang memenangkan perkara berhak melakukan penerbitan sertifikat pada lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat di atas objek.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari, Kepala BPN Kota Kendari Herman Saeri mengatakan, sampai saat ini tidak ada proses penerbitan sertifikat tanah pada lahan 40 Ha milik Rusmin Liga, yang berlokasi di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Baca Juga :  Peptam Sultra Laporkan Tambang Batu Ilegal di Koltim ke Polda Sultra

“Bagaimana mau diproses, ada hak diatasnya perlu pembatalan sertifikat. Sedangkan saat ini ada proses hukum pidana yang sedang berjalan,” ucap Herman Saeri, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (12/5/2024).

Bantahan lain juga datang dari Rusmin Liga. Rusmin Liga, mengatakan, pernyataan kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari penuh kontradiktif. Pasalnya, Mandala Tri P mengatakan, kliennya Kadek Sukra Astara dan tersangka kasus dugaan mafia tanah Karmuddin dan Radiman Mataang punya kesepakatan lisan di akhir tahun 2022. Kliennya akan membeli tanah tersebut, ketika sudah bersertifikat.

Baca Juga :  Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Baik, Pemda Konsel Kembali Raih Opini WTP

Menurut Rusmin Liga, jika pernyataan itu konsekuen dengan tindakan, mengapa Kadek Sukra Astara berani membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dispenda Kota Kendari.

“Pertanyaan sederhana mengapa Kadek Sukra Astara tiba-tiba berani membayar PBB kalau tanah tersebut yang bukan miliknya?,” ujarnya.

Apalagi, kata Mandala Tri P saat ini sedang berproses penerbitan dan pengurusan sertifikat. Menurut Rusmin Liga, pernyataan tersebut sangat mengada-ada. Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit di atas sertifikat.

“Pastinya, prosesnya pasti pembatalan bukan menerbitkan sertifikat di atas sertifikat,” ucapnya.

(Redaksi)

508

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed