oleh

Baru Saja Bebas dari Penjara, Seorang Pengedar Narkoba di Konsel Kembali Diringkus Polisi

-HUKRIM-1,000 views

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin pekan lalu (4/1) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

Pelaku adalah AR (46), warga Desa Basala yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja menghirup udara bebas dari hukuman penjara atas kasusnya tersebut.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, SIK., melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail, SH., MM., dalam keterangan tertulisnya kepada awak media mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi oleh masyarakat bahwa di Desa Basala kerap dijadikan transaksi narkoba yang dilakukan oleh AR.

Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut serta melakukan penyelidikan sekaligus profiling terhadap pelaku dan petugas pun berhasil melakukan penyergapan di rumah pelaku yang terletak di Desa Basala.

Baca Juga :  Kasus Korupsi di Dinas Pariwisata Konsel Kini Memasuki Sidang Kedua

“Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling maka pada tanggal 4 Januari anggota kami berhasil menyergap pelaku AR di rumahnya yang berada di Desa Basala sekitar pukul 03.00 dini hari,” kata Ismail, Selasa (12/1/2021).

Saat penyergapan, pelaku AR sempat membuang paket sabu dari atas rumahnya yang berbentuk panggung dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari atas atap rumah, namun petugas telah mengantisipasinya dengan menutup akses keluar sehingga pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku AR ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama sebagai pengguna dan pengedar serta baru saja bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun penjara dan sekarang kembali lagi mengulangi perbuatannya,” ungkap Ismail.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Kasus Pembunuhan Pamannya Sendiri di Watubangga, Berhasil Ditangkap Polisi

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 5,01 gram, 4 ball sachet kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah tempat minyak rambut, 1 buah sendok sabu terbuat dari stainless, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, dan 1 unit handphone.

“Modus operandi dari pelaku ini diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Konsel,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(Redaksi)

1075

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed