oleh

Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2021–2024, Kades di Konsel Ditetapkan Tersangka

LAYARSULTRA.COM, KONSEL — Diduga lakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021-2024, Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) La Ode Insan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Konsel M. Syahid Arifin, SH., MH., mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.

“Selama tahun anggaran 2021 hingga 2024, Desa Amolengu menerima total Dana Desa lebih dari Rp 2,76 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. s.d 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 1.120.320.704,-,” ucap M. Syahid, Selasa (15/7/2025). 

Baca Juga :  Upacara HUT RI ke- 79 di Konsel Berlangsung Khidmat, Dirangkaikan Penyerahan Kendaraan Bagi Petugas Gizi

M. Syahid mengatakan modus yang digunakan oleh tersangka antara lain berupa penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:

– Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;

– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  £ten Deposit Casinos United kingdom Put ten & get a bonus right here

Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak tanggal 15 Juli 2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejaksaan Negeri Konawe Selatan juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk senantiasa menjalankan amanah dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

(Redaksi)

377

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed