oleh

Dinilai Inkonsisten, FKBPPPN Kendari Desak Mendagri Evaluasi Plh Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Ketua DPW Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Kota Kendari, Aang Zam Ahmad Ali meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerja Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri.

Hal itu dinilai Aang bersama Pengurus FKBPPPN Kota Kendari karena melakukan tindakan inkonsisten dalam membuat, menerbitkan dan melayangkan Surat Mekanisme Pengangkatan  Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurut Aang, isi surat tersebut bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya yaitu surat usulan formasi  penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada KemenPAN-RB.

Dia menyebut surat yang dibuat oleh Plh Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas dengan Nomor : 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 ditandatangani oleh Dr H Suhajar Diantoro, M.Si atas nama Mendagri selaku Sekretaris Menteri, yang dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024  tanggal 04 Januari 2024 ditanda tangani oleh Edi S.Nasution, SE, MAP selaku Plh Direktur Pol PP dan Linmas ternyata apa yang menjadi inti dari isi surat tersebut inkonsistensi.

Baca Juga :  Hadiri Pertemuan Asosiasi Kecamatan Andoolo Barat, Pengurus Asosiasi BPD Konsel Kembali Perjuangkan Kesejahteraan

“Isi suratnya terkesan Plh Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran dan staf Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri tidak memahami perundang-undangan,” paparnya.

Menurut Aang, isi surat tersebut patut diduga ingin melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dimana apa yang diamanatkan dalam Pasal 255 yang pada intinya Satpol-PP adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melakukan Penegakan Perda dan Perkada (Penegak Hukum),” nilainya.

Lanjut Aang, pada pasal selanjutnya yaitu Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang pada intinya mengatur tentang sumber daya manusia aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil selanjutnya diamanatkan juga didalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri No.16 tahun 2023.

“Dijelaskan pada intinya bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Maka dari itu Kementerian Dalam Negeri agar dengan segera mengevaluasi kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran dan staf di lingkungan Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri. Utamanya dalam hal terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN. Yang mana pada intinya penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” ulas Aang.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Pemkab Konsel Gelar Sidak Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Andoolo Utama

Aang menambahkan FKBPPPN Kota Kendari meminta Mendagri agar dengan segera dan secepatnya mengevaluasi kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas.

“Kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum maupun aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” imbau Aang.

Diapun menegaskan pihaknya akan mengagendakan kembali di depan kantor Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat ini jikalau Mendagri tidak segera mengevaluasi terhadap kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas.

1146

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed