oleh

DPRD dan Pemda Konsel Bahas Perubahan Nama Badan Riset, Marwiyah Tombili : Apakah Akan Berkonsekuensi di APBD

Layarsultra.com, Konawe Selatan – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) melakukan Rapat Pembahasan dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Bagian Hukum Sekda, Kepala Balitbang, Kabag Organisasi Sekda, serta Kepala Bagian Hukum Sekda Konsel. Jumat, 18/11/2022

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Dr. Sabrillah Taridala. Dalam Rapat Pembahasan tersebut, dihadiri sejumlah Anggota Bapemperda membahas Terkait Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan/atau Bahan Asal ternak dan Terkait Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konsel.

Baca Juga :  Pindah Partai, Anggota DPRD Konsel Resmi diberhentikan pada Rapat Paripurna

” setelah Pembahasan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konsel disetujui karena hanya satu point penting yaitu perubahan nama dari Badan Penelitian Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah,” Kata Dr. Sabrillah di Ruang rapat Dewan

Adapun Pasal-pasal yang telah disetujui pada Raperda Terkait Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan/atau Bahan Asal yaitu Pasal 2, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 18, 19, 20, 21 dan 22. Adapun beberapa Pasal masih perlu diganti dan dihapus seperti Pasal 9 Ayat 1 Point D “Pengebalan” diganti dengan kata “Vaksinasi” Pasal 7 Ayat 1 Point B kata “Penyidikan” diganti dengan “Diagnosa”.

Baca Juga :  Desa Tambosupa Juara Lomba Desa Tingkat Provinsi Sultra Tahun 2022

Sementara itu, Kepala Balitbang Konsel, Marwiyah Tombili menanyakan, apabila telah ditetapkan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah apakah akan berkonsekuensi di APBD karena saat Pembahasan APBD masih bernama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Selain Kepala Balitbang, Kabag Hukum Sekda Konsel, Pujiono juga mengatakan, alternatifnya adalah perubahan Perda ini diberlakukan dengan pada saat Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Konsel, Nadira mengatakan bahwa Peraturan Daerah ini sebaiknya segera dilakukan Penandatanganan MOU.

“Perubahan nama ini tidak ada Konsekuensi Anggaran di dalamnya. Dan pertemuan yang berjalan saat ini sangat substansial”. Jelasnya

Laporan : Akbar

574

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed