LayarSultra.com, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang di awali dengan Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Konawe Selatan. Rabu, 28/09/2022
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati dan dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Pj. Sekda Konsel, Hj. Sitti Chadidjah beserta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Mewakili delapan Fraksi DPRD Konawe Selatan Anggota DPRD Konsel Nadira menyampaikan, pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Konsel Tahun 2022 dan didasarkan pada Hasil Evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 539 Tahun 2022.
“Terdapat beberapa hal-hal yang mendasar, yang memberikan poin-poin penting dan selanjutnya dituangkan menjadikan konsel pemikiran yang tertuang dalam pandangan fraksi ini” Papar Nadira
Pada Pendapatan Daerah, Kata Nadira, yaitu Penganggaran target pendapatan daerah Kabupaten Konsel dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 1.411.475.972.722,00 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
” Penganggaran target pendapatan daerah ini, harus berdasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan daerah dan memiliki kepastian, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ucapnya
Sedangkan Belanja Daerah, Lanjutnya, yaitu Penyediaan Alokasi Belanja Daerah Kab. Konsel dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 semula senilai Rp. 1.724.882.277.703,00 bertambah Rp. 91. 772. 094. 479,00 menjadi Rp. 1.816.654.372.182,00 hal-hal yang perlu diperhatikan adalah Belanja Daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD ini meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh Pemerintah Daerah, dan Pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan dan Perundang-undangan.
“Maka Fraksi-fraksi DPRD Kab. Konawe Selatan menyatakan Menerima dan Setuju terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022” tutupnya.
Sementara itu, mewakili Pemda Konawe Selatan Pj. Sekda Konsel Hj. Sitti Chadidjah menyampaikan, dengan demikian terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 539 Tahun 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kab. Konsel tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Konsel Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Konsel tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, tanggal 26 september 2022, maka secara legalitas R-APBD Perubahan Kab. Konsel Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Konsel Tahun Anggaran 2022.
” Dalam tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, keputusan-keputusan anggaran yang diambil telah mempertimbangkan berbagai hal secara cermat dan terukur, dengan tetap mempertimbangkan kondisi atau keadaan yang mengharuskan adanya pembiayaan terhadap suatu kegiatan atau program,” Katanya
Secara umum, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa seluruh pemandangan dan penilaian fraksi yang telah disampaikan dalam pembahasan R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, merupakan hal yang obyektif dalam upaya mewujudkan APBD yang sehat dan akuntabel.
“Akhirnya saya ingin menyampaikan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Kab. Konsel atas berbagai pertimbangan, saran, dan usul. Sekaligus penghargaan yang setinggi-tinggi atas kesepakatan-kesepakatan dicapai sehingga PERDA APBD-P dan PERBUP APBD-P Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan hari ini” tutupnya
Laporan : Akbar
393 










Komentar