oleh

Jelang Pilkada 2024, DPC Demokrat Konsel Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati

Ketua DPC Demokrat Konsel (kedua kiri) bersama Sekretaris (ketiga kiri) dan pengurus saat membuka pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Konsel pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.

Pendaftaran tersebut dibuka mulai Rabu 17 April hingga Selasa 23 April 2024, bertempat di Sekretariat DPC Partai Demokrat Konsel di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Konawe Selatan, Hj. Ismiati Iskandar, SH., mengatakan, penjaringan bakal calon (Bacalon) tersebut bertujuan untuk membuka ruang bagi siapapun putra – putri terbaik yang ingin maju di Pilkada Konsel 2024.

Baca Juga :  DPRD Konsel Terima Kunjungan dari DPRD Kota Bau-Bau, Membahas Tentang Pemanfaatan Program CSR

“Kita membuka ruang pendaftaran dan penjaringan bagi siapapun yang ingin maju menjadi Bacalon Kepala Daerah Kabupaten Konsel bulan November 2024 mendatang,” kata Ismiati, Selasa (16/4/2024).

Menghadapi Pilkada 2024, DPC Partai Demokrat Kabupaten Konsel telah melakukan komunikasi dengan sejumlah partai politik. Hal itu dilakukan untuk membangun kesepahaman visi dan misi demi membangun Konawe Selatan yang lebih baik ke depan.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat, Ramlan menjelaskan, proses pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai instruksi DPP Partai Demokrat Nomor 21/SE.INT/DPP.PD/IV/2024, Perihal Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga :  Sejak 2019 Terbengkalai, Kini Pusat Kuliner Andoolo Siap Direvitalisasi untuk Dorong UMKM Konsel

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar, sambung Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel ini, harus mengikuti aturan DPP Partai Demokrat, salah satunya hasil survei.

“Karena hasil survei tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi dukungan terhadap bakal calon,” ucap Ramlan.

Sebagai bahan pertimbangan, tambah Ketua Komisi III DPRD Konsel ini, Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dapat disampaikan untuk melaksanakan survei dengan menggunakan lembaga survei yang kredibel, yang tergabung dalam tiga asosiasi lembaga survei masing-masing dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), dan dari Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (ASPPEPI).

(Redaksi/Agus)

1101

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed