oleh

Kontrak PPPK di Konsel Diperpanjang Tiga Tahun, Jadi Kabar Gembira Bagi 767 ASN

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) memberikan kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021. 

Sebanyak 767 PPPK dari total 773 orang resmi mendapatkan perpanjangan kontrak kerja selama tiga tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kerja dan penghargaan atas dedikasi para ASN.

Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, dalam sambutannya pada acara penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja di Andoolo, Kamis (4/9/2025), mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dampak positif.

“Yang sebelumnya perpanjangan perjanjian kerja PPPK dilakukan satu tahun, maka untuk periode ini kami mengambil kebijakan untuk perpanjangan masa kontrak selama tiga tahun,” ujar Bupati Irham. 

Baca Juga :  Pemkab Konsel dan Badan Pertanahan Canangkan Zona Integritas

Ia berharap kebijakan baru ini dapat memotivasi para PPPK untuk terus meningkatkan kinerja mereka.

Bupati juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi seluruh ASN dalam melayani masyarakat.

Bupati Irham menambahkan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para PPPK. Ia juga mengingatkan para ASN untuk selalu berinovasi dan beradaptasi dengan sistem pemerintahan digital demi mewujudkan visi daerah “Sehat, Cerdas, dan Sejahtera.”

Bupati Irham Kalenggo juga berharap semua ASN dapat menjaga amanah, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan memberikan peringatan keras kepada seluruh PPPK terkait penyalahgunaan narkoba dan judi online.

“Bila ada di antara Bapak/Ibu yang terindikasi dan terbukti terlibat di dalamnya, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi serta membatalkan perpanjangan perjanjian kerja,” tegas Bupati.

Baca Juga :  Lewat Audio Visual, Bawaslu Konsel Ucapkan Selamat HUT Bawaslu yang ke-13

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan, Pujiono, SH., MH, menjelaskan secara rinci data perpanjangan kontrak. Dari 788 PPPK formasi 2021, 15 orang mengalami pemutusan kontrak karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, pensiun, lolos CPNS, mengundurkan diri, dan menjadi Kepala Desa.

“Sampai saat ini, total PPPK berjumlah 773 orang. Dari jumlah tersebut, 767 orang mendapatkan perpanjangan kontrak tiga tahun, sementara 3 orang perpanjangan dua tahun dan 1 orang perpanjangan satu tahun karena akan memasuki batas usia pensiun (BUP),” ujarnya.

(Redaksi/Agus)

439

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed