oleh

KPH Unit 24 Gula Raya Diduga Lakukan Pembiaran Atas Perambahan Hutan Kawasan Produksi di Kelurahan Baruga

Hutan Kawasan Produksi yang kini gundul akibat perambahan liar. (Foto/ist).

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 24 Gula Raya diduga telah melakukan pembiaran terhadap perambahan Hutan Kawasan Produksi yang ada di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu (AGMSB) menyoroti atas adanya pembiaran yang dilakukan pihak KPH 24 Gula Raya terhadap pelaku pengrusakan hutan di Hutan Kawasan Produksi di Kelurahan Baruga.

Ketua AGMSB Muhammad Iksan mengakatan, seharusnya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 24 Gula Raya tegas dalam membasmi perambahan hutan secara illegal.

Menurutnya, KPH 24 Gula Raya yang dipimpin oleh Darma Yudi Prayudi seharusnya mengambil langkah tegas atas pengrusakan hutan yang terjadi di Kelurahan Baruga tersebut.

Baca Juga :  Diduga Tak Miliki IPPKH, PT. Arga Morini Indah Diadukan ke Polda Sultra

“Apalagi kalau melihat kerusakan hutan yang cukup parah, namun sungguh miris tak ada satu pun tindakan tegas dari KPH Gula Raya,” ucap Iksan, Jumat (18/2/222).

“Ini terkesan ada pembiaran, sudah bertahun-tahun terjadi pembalakan hutan secara liar. Kenapa KPH Gula Raya diam saja. Tak satu pun yang diproses hukum,” imbuhnya.

Apakah KPH Gula Raya tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya? Justru kata Iksan, selama ini yang ditangkap malah yang ecek-ecek. Sementara pengrusakan hutan yang terjadi di Kelurahan Baruga seolah KPH Gula raya tutup mata.

Baca Juga :  Bank Mega Syariah Kendari Salurkan Zakat Perusahaan Melalui IZI Sultra di Daerah 3T

Karena itu, pihaknya menuntut kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencopot Kepala KPH 24 Gula Raya secepatnya.

“Kami minta supaya Kepala KPH 24 Gula Raya segera dicopot dari jabatannya,” pintanya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Dishut Provinsi Sultra untuk melakukan tindakan tegas dengan memproses hukum semua yang terlibat dalam pengrusakan hutan kawasan produksi.

“Kita dorong Dishut Sultra agar secepatnya mengambil tindakan hukum atas pengrusakan Hutan Kawasan Produksi di Kelurahan Baruga,” tutupnya.

(Redaksi)

1767

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed