oleh

KPK Tetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek RSUD, Termasuk Bupati Koltim

LAYARSULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Salah satu dari lima tersangka tersebut yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, tersangka Abdul Azis berperan sebagai penerima suap pembangunan RSUD.

Baca Juga :  Cegah Pungli dan Permudah Pelayanan, Ditlantas Polda Sultra terapkan Aplikasi ERI

“Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8).

Sebelumnya, Bupati Kolaka Timur itu membantah dirinya terjaring OTT KPK. Menurutnya, ia sementara mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem di Makassar.

Baca Juga :  Pemda Konsel Gratiskan Biaya SKBS Untuk Pendaftar KPPS

“Saya tidak tau juga, saya di Makassar ini agenda Rakernas Nasdem. Berita dari mana itu,” tegasnya.

Namun, pada kamis malam Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya telah menangkap Satu orang di Makassar yakni Bupati Kolaka Timur dan telah dilakukan pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan.

(Red)

578

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed