LAYARSULTRA.COM, BOMBANA – Kamaruddin tak habis pikir dengan apa yang dialaminya. Sejak kehadiran PT Jhonlin Batu Mandiri (JBM) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, lahan yang sejak dulu ia kuasai jadi objek penyerobotan PT Jhonlin.
Kamarudin berkisah, pertemuan awal dengan PT Jhonlin terjadi di rumah almarhum Dawondu Munara. Pihak PT Jhonlin diwakili langsung direkturnya kala itu atas nama Suta. Alhasil, setelah pertemuan, sambung Kamarudin, pihak PT Jhonlin menyampaikan kepadanya kalau pekan depan saat itu, sudah bisa ada proses transaksi.
“Ironisnya, kami sudah menunggu tidak ada juga berita dari pihak PT Jhonlin. Setelah kami konfirmasi langsung ternyata tanah kami sudah dibebaskan,” ucapnya, Jumat (2/8/2024).
Kamarudin lantas bertanya kepada siapa PT Jhonlin membayar tanah tersebut? PT Jhonlin ternyata sudah membayar ke pihak H Saing. Kamarudin juga menjelaskan, dengan berjalannya waktu, sekitar dua tahun lalu, eks Camat Rarowatu dan Kepala Desa Wumbubangka atas nama Syamran membujuk Kamarudin.
“Mereka bilang kita jualmi saja ipar, supaya kita nikmati. Tapi yang jadi pertanyaan kita sudah mau jual, tiba-tiba PT Jhonlin bilang sudah bayar ke H Saing,” imbuhnya.
Pasca berganti direktur, lanjut dia, terjadi lagi pertemuan sebanyak tiga kali. Setelah itu, pihaknya diundang ke kantor PT Jhonlin dan sepakatlah bahwa harga tanah RP 25 juta per hektar.
“Bahkan saya sudah antar langsung pihak PT Jhonlin untuk turun lapangan mengambil titik kordinat. Sebagai pemilik lahan, kami sudah menunggu transaksi pembebasan lahan,” ujar Kamarudin.
Perjuangan Kamarudin tak pernah berhenti untuk mencari kebenaran. Pasca kejadian lahannya yang dibayarkan ke H Saing, pihaknya langsung melakukan pelaporan ke Polda Sultra, lengkap dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Kamarudin mengaku, setelah Saing dipanggil penyidik, ada info dari penyidik, bahwa milik H Saing sangat luas, akan tetapi areal kepemilikannya terletak di Desa Watu-watu, Kecamatan Lantari Jaya. Sementara lahan milik Kamarudin berada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.
“Ini kan lucu menurut saya, tanahnya di tempat lain, tapi yang dibayar di tempat saya,” tuturnya.
Waktu itu, pihaknya langsung melalukan klarifikasi ke pihak Polda Sultra. Akan tetapi yang didapatkan justru ajakan untuk berdamai.
“Kok saya diarahkan untuk berdamai. Saya yang dicurangi, saya juga yang diminta berdamai,” ungkapnya.
Apalagi kami diperlakukan tidak manusiawi. Pohon kelapa milik saya sekitar 500 pohon dan jambu mete sekitar ribuan pohon digusur paksa.
“Jadi pohon kelapa yang dirusak PT Jhonlin kurang lebih 500 pohon, jambu mete ada ribuan pohon. Ada juga pohon pisang yang selama ini kami rawat bahkan sudah berbuah digusur paksa. Yang miris kehadiran PT Jhonlin dikawal ketat oleh oknum aparat,” tuturnya.
Kalau kepolisian serius, kata dia, seharusnya mau mengusut tuntas kasus ini, harusnya H Saing yang telah menjual tanah yang bukan haknya harus diproses agar kasus serupa tak terjadi lagi.
Dalam waktu dekat, tambah Kamarudin, pihaknya akan kembali bertandang ke Polda Sultra untuk kembali memperjuangkan haknya. Selain itu, pihaknya juga akan bertandang langsung ke Komisi III DPR RI agar bisa di hearing pihak PT Jhonlin.
“Saya juga akan bersurat ke Kementrian ATR/BPN. Agar kasus ini diatensi. Kami duga ada permainan mafia tanah dalam proses pembebasan lahan. Kalau perlu juga kami akan bertandang langsung ke KPK RI agar turun langsung melakukan penyelidikan,” pungkasnya.
707 








Komentar