oleh

Pemkab Konawe Selatan Berlakukan Sistem Kerja WFO dan WFH

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor: 800.1.10/2368 yang ditandatangani oleh Bupati Irham Kalenggo pada 10 Maret 2026. Langkah ini diambil guna menjaga produktivitas kerja sekaligus memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.

Dalam edaran tersebut, penyesuaian tugas kedinasan akan dilakukan melalui kombinasi bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Adapun rincian waktunya adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, DPC Demokrat Konsel Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati

Masa Hari Suci Nyepi:  Berlaku selama 2 hari sebelum libur nasional, yakni pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

Masa Idulfitri 1447 H: Berlaku selama 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama, yakni pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Bupati menekankan agar setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatur pembagian tugas secara proporsional dan selektif. Meskipun terdapat skema WFH, pelayanan publik dipastikan tidak boleh terganggu.

 “Kepala OPD wajib menjamin pelaksanaan tugas tetap efektif, akuntabel, dan memastikan target kinerja organisasi tetap tercapai meskipun dilakukan dari rumah,” tulis poin dalam edaran tersebut.

Penentuan pegawai yang diperbolehkan WFH juga harus mempertimbangkan jenis pekerjaan, hasil kerja yang terukur, serta pemanfaatan teknologi informasi dengan tetap menjaga kedisiplinan.

Baca Juga :  Pantau Vaksinasi Massal di Desa Ambesea, Kapolres Konsel Bagikan Bingkisan ke Warga

Perlu dicatat bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau bersifat strategis. Sektor-sektor yang tetap diwajibkan bekerja 100% dari kantor (WFO) meliputi:

– Layanan Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas)

– Keamanan dan Ketertiban

– Perhubungan

– Unit layanan masyarakat lainnya yang bersifat mendesak.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati mengharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sehingga kualitas pelayanan publik tetap terjaga di tengah perayaan hari besar keagamaan.

70

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed