oleh

Permohonan Penangguhan Penahanan Kasus Guru di Baito Akhirnya Dikabulkan PN Andoolo

Permohonan penangguhan penanahanan dikabulkan PN Andoolo

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Permohonan penangguhan penahanan tersangka guru di SDN 4 Baito yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya, akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo.

Penangguhan penahanan terdakwa guru Supriyani, S.Pd., ini diajukan oleh Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Selatan Andri Darmawan, Samsuddin, Lahamildi dan Kasran Silondae.

Penangguhan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI- KONSEL/KUASA/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-KONSEL/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang pada pokoknya mohon penangguhan penahanan dengan jaminan orang.

Baca Juga :  Bupati Konsel Irham Kalenggo Pimpin Rapat Teknis Pengendalian Inflasi Jelang Lebaran

Supriyani (tengah berjilbab) saat akan keluar dari Rutan Perempuan Kelas III Kendari

Berdasarkan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan Katiran (36) yang merupakan suami dari Supriyani dan Erawan Supla Yuda (54) selaku Kepala Dinas Pendidikan Konsel.

Pertimbangan lain Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya, terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Terdakwa dengan memperhatikan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” isi putusan penangguhan penahanan PN Andoolo Selasa 22 Oktober 2024.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Perdana Usai Dilantik, Bupati Konsel Canangkan Setiap Kecamatan Dua Desa Maju

Dalam penangguhan penahanan tersebut PN Andoolo memberikan syarat agar terdakwa tidak akan melarikan diri, terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti dan terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.

“Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya,” bunyi akhir dari putusan PN Andoolo.

(Redaksi/Agus)

455

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed