LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga menginstruksikan bahwa perayaan ibadah natal bagi umat kristiani di Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaran kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi.
Selain itu, warga Kabupaten Konsel juga dilarang keras untuk merayakan pergantian tahun di dalam atau pun di luar ruangan, termasuk di dalamnya dilarang menyalakan kembang api atau membunyikan petasan dan larangan mengkomsumsi minuman keras (pesta miras)
Instruksi dan larangan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Konsel Nomor 443.1/1773 tertanggal 22 Desember 2020 tentang pembatasan kegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Konsel dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit Covid-19.
Untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran tersebut, Surunuddin memberikan penegasan kepada seluruh Camat se- Kabupaten Konsel agar segera menyebarluaskan Surat Edaran itu kepada masyarakat.
Dalam Surat Edaran tersebut terdapat poin lainnya yakni mengharapkan operasi penegakan disiplin yang dilaksanakan oleh aparat TNI/Polri juga Kejaksaan Negeri Konsel dalam rangka mendukung terciptanya keamanan, ketertiban serta memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid-19 di wilayah Konsel.*
Editor : Agus
(Sumber : Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemda Konsel)
948 











Komentar