oleh

Masyarakat Selalu Bayar Pajak Namun Puluhan Tahun Jalan Provinsi di Lalembuu Masih Rusak

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Kerusakan jalan provinsi di wilayah Kecamatan Lalembuu menjadi ironi besar yang terus dirasakan masyarakat. Di satu sisi, warga tidak pernah absen menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Namun di sisi lain, hak dasar mereka berupa infrastruktur jalan yang layak justru belum terpenuhi secara maksimal.

Sejak masa transmigrasi sekitar tahun 1980, masyarakat Lalembuu telah memiliki lahan bersertifikat—mulai dari lahan satu, lahan dua, hingga lahan tiga—dan sejak saat itu pula kewajiban pajak mulai dibayar secara rutin. Jika dihitung hingga tahun 2026, maka telah berlangsung selama kurang lebih 46 tahun kontribusi pajak masyarakat terhadap negara.

Berdasarkan data penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan Kecamatan Lalembuu, jumlah penerimaan mencapai sekitar Rp396.138.954 per tahun. Jika angka ini diakumulasikan sejak tahun 1980, 1985, atau bahkan 1990, maka nilainya tentu sudah mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: ke mana kontribusi itu kembali dirasakan oleh rakyat?

Baca Juga :  Pengurus DPP LA Center Sulawesi Tenggara Resmi Dilantik dan Dikukuhkan

Jalan provinsi yang rusak bukan sekadar persoalan aspal berlubang. Ia adalah urat nadi ekonomi masyarakat. Jalan yang rusak memperlambat distribusi hasil pertanian, meningkatkan biaya transportasi, merusak kendaraan warga, hingga menghambat akses pendidikan dan kesehatan. Dalam konteks pembangunan, jalan bukan fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan pokok.

Masyarakat Lalembuu tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka sedang menuntut hak konstitusional sebagai warga negara dan sebagai pembayar pajak yang taat. Pajak bukan sekadar kewajiban sepihak, tetapi merupakan kontrak sosial antara rakyat dan negara: rakyat membayar, negara wajib menghadirkan pelayanan publik yang layak.

Tokoh masyarakat Lalembuu, Ujang Sofjan, menegaskan bahwa tuntutan warga sangat rasional dan tidak boleh dipolitisasi.

“Hitung saja sejak kami mulai bayar pajak itu sekitar tahun 1985, mulai dari lahan satu, dua, dan tiga, lalu bangunan. Kalau semua itu ditabung sampai sekarang tahun 2026, tentu angkanya sudah sangat besar. Maka kami sangat berhak menuntut, sangat berhak meminta perbaikan jalan,” tegas Ujang Sofjan, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  Pererat Ukhuwah, Komunitas Dakwah dan Remaja Hijrah Konsel Gelar Football Bareng Asatidz

Ia juga mengingatkan agar persoalan infrastruktur tidak lagi dijadikan komoditas musiman setiap menjelang pemilihan legislatif maupun pilkada.

“Jangan lagi persoalan ini dibawa ke urusan caleg dan pilkada. Itu soal lain, kawan. Jalan rusak ini adalah kebutuhan rakyat, bukan alat kampanye politik,” lanjutnya.

Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi para pemangku kebijakan. Pemerintah provinsi sebagai penanggung jawab jalan provinsi harus hadir dengan langkah nyata, bukan sekadar janji tahunan. Transparansi anggaran, kejelasan prioritas pembangunan, dan keberpihakan pada kebutuhan rakyat harus menjadi dasar kebijakan.

Sudah saatnya pemerintah melihat pajak bukan hanya sebagai angka penerimaan daerah, tetapi sebagai amanah yang harus dikembalikan dalam bentuk kesejahteraan nyata. Jika selama puluhan tahun rakyat disiplin membayar kewajibannya, maka sangat wajar jika hari ini mereka berdiri menuntut haknya: jalan yang layak, aman, dan manusiawi.

Karena sesungguhnya, pembangunan yang adil bukan diukur dari seberapa besar pajak dipungut, tetapi dari seberapa nyata manfaatnya dirasakan rakyat.

(Redaksi/Agus)

104

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed