Datangi Kantor KPK, Ampuh Sultra Beberkan Dugaan Pelanggaran PT TM dan PT ANM

Dirut Ampuh Sultra (kiri) serahkan aduan ke KPK. (Foto/ist).

LAYARSULTRA.COM, JAKARTA – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/1/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kedatangan puluhan massa aksi di gedung KPK RI adalah untuk mempressure dugaan penyalahgunaan perizinan yang disinyalir dilakukan oleh PT. Tiran Mineral (TM) dan PT. Andi Nurhadi Mandiri (ANM) dalam melakukan kegiatan di Kabupaten Konawe Utara.

Dalam orasinya, Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo mengungkapkan bahwa PT. Tiran Mineral selaku anak perusahaan dari PT. Tiran Group telah menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan selama melakukan penambangan dan penjualan ore nikel.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 105 Undang-Undang Minerba yang menyebutkan IUP penjualan hanya berlaku untuk 1 kali penjualan saja.

“Jadi kalau dilihat dari terbitnya IUP Penjualan yang diberikan kepada PT. Tiran Mineral atau PT. Andi Nurhadi Mandiri itu diterbitkan pada tahun 2020 dan IUP Penjualan tersebut hanya diberikan untuk 1 kali penjualan saja,” jelasnya.

“Tetapi fakta di lapangan berbeda, selama melakukan penambangan dan penjualan ore nikel berulang kali perusahaan tersebut masih menggunakan IUP Penjualan itu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kesejahteraan dan Peningkatan Kapasitas Masih Minim, Asosiasi BPD Konsel Desak Pemda Segera Terbitkan Perda Tentang BPD

Selain itu, dari segi Undang-Undang Kehutanan, aktivis asal Konawe Utara itu menyebutkan bahwa berdasarkan SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021 nama pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tersebut adalah PT. Andi Nurhadi Mandiri (ANM) yang diberikan untuk keperluan pembangunan smelter bukan operasi produksi nikel.

“Nama pemegang IPPKH-nya PT. Andi Nurhadi Mandiri dan itu diberikan untuk keperluan pembangunan smelter bukan untuk kegiatan operasi produksi nikel. Artinya izin tersebut juga kami duga telah disalahgunakan oleh PT. ANM ataupun oleh PT. Tiran Mineral,” ungkapnya.

Oleh karenanya, aktivis yang akrab disapa Don HN itu menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai mendapatkan kepastian hukum. Karena tidak ada satu pun orang yang kebal akan hukum.

“Saya yakinkan, persoalan ini akan terus kami kawal hingga mendapat kepastian hukum. Kami tidak ingin ada orang yang terkesan kebal hukum. Apalagi jika menyangkut tentang penyelamatan (SDA) Sumber Daya Alam di daerah kami,” tutupnya.
 
(Redaksi) 471

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *