KONSEL  

PT GMS Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan Milik Warga

LayarSultra.com, Konawe Selatan – Pembangunan akses Jalan Hauling PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) diklaim oleh sejumlah masyarakat Desa Sangi-sangi Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Di duga PT GMS telah menyerobot lahan milik warga.

Menanggapi hal tersebut, Projek Manager PT GMS, Tubagus Riko dengan tegas membantah tudingan tersebut. Pasalnya jalan hauling yang dibangun PT GMS sepanjang kurang lebih 2 kilo meter (Km) merupakan lahan yang sudah dibebaskan dari empat pemilik lahan.

“Dasar mereka adalah surat kepemilikan tanah (SKT) tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sangi-sangi dan Pemerintah Kecamatan Laonti yang mana dalamnya terdapat titik koordinat dan peta lahan milik atas nama Jusman,” Ungkapnya

Pihak kepolisian, kata riko, kemudian melakukan ploting bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel guna menentukan titik koordinat yang ada dalam SKT.

“Tadinya kepolisian yang melakukan ploting, namun mereka tidak percaya dan mereka meminta untuk dihadirkan pihak BPN yang dianggap akurasinya akan lebih baik dari ploting kepolisian,” katanya

Riko melanjutkan, setelah dilakukannya ploting oleh pihak BPN ternyata lahan milik Jusman tidak masuk dalam area jalan hauling yang dibangun PT GMS, hanya saja antara jalan dan lahan saling berdekatan.

Baca Juga :  NIK Terdaftar di Sipol, KPU Konsel Terima Tujuh Aduan Masyarakat Pencatutan Nama

” jalan hauling yang baru dibangun  kurang lebih 2 Km sudah dibebaskan dan dibuktikan dengan akta jual beli antara PT GMS dan pihak pertama,” Ungkap riko

“Khusus untuk jalannya kita sudah dibebaskan. Jadi sepanjang 2 Km itu kami beli dari pihaknya Jumadil dan beberapa orang lainnya,” tambahnya

Oleh karena itu Riko dengan tegas mengatakan, pembangunan jalan hauling PT GMS tidak sekalipun melakukan penyerobotan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Hendriyanto Tandirerung mengatakan, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan ini pihaknya hanya sebagai penengah dan tidak ada kongkalikong antara polisi dan BPN.

“Tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena SKT mereka yang hadirkan. Dalam SKT mereka kordinat yang ada itu hasil pengecekan mereka sendiri sehingga mereka masukkan kordinat dalam SKT mereka. Tapi ketika di cek kordinatnya mereka tidak terima. Sudah di sarankan perdata tapi tidak ada yang mengajukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hendriyanto mengungkapkan pihaknya memastikan, lahan yang telah di ploting BPN Konsel, memang tidak memasuki lahan warga atas pembangunan jalan hauling PT GMS.

“Setelah di cek jalan houling tersebut tidak masuk dalam kordinat tanah mereka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan UMKM di Konsel, 50 Pelaku Usaha Ikuti Pelatihan

Laporan: Akbar 258

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *