KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kolaka Timur Disetujui oleh DPRD

Plt Bupati Koltim (kiri) dan Ketua DPRD (kanan) tandatangani persetujuan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.

LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Persetujuan itu dilakukan pada Rapat Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Koltim dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Koltim, Rabu (15/11/2022).

Penandatanganan dilakukan oleh Plt Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, SH., bersama Ketua DPRD Suhaemi Nasir, dan turut dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Koltim dan sejumlah pimpinan OPD.

Dalam kesempatan itu Plt Bupati Koltim mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur serta semua pihak yang turut mengikuti rangkaian pembahasan Rancangan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang telah mengikuti rangkaian pembahasan dari awal hingga ditandatanganinya persetujuan bersama KUA-PPAS APBD Kabupaten Kolaka Timur Anggaran 2023 ini,” ucap Abd Azis.

Abd Azis mengatakan target Pendapatan Daerah dalam APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.748.685.070.827, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023 menargetkan sebesar Rp. 276.000.000.000. Sedangkan Pendapatan Transfer Rp. 713.023.785.282.

Baca Juga :  Ampuh Sultra Pertanyakan Kinerja APH yang Terkesan Lakukan Pembiaran terhadap KSO Basman Tanpa Legalitas Leluasa Menambang dan Jual Nikel di Mandiodo

“Target Pendapatan Lain-lain pada Pendapatan Daerah yang sah pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 9.661.285.545,00 yang bersumber dari Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan Rumah Sakit Umum Daerah non BLUD,” kata Plt Bupati.

Sedangkan Alokasi Belanja pada tahun 2023, lanjut Abd Azis, direncanakan sebesar Rp. 825.869.122.840, yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.

“Semoga dengan disetujui dan ditetapkan secara bersama-sama rancangan KUA-PPAS tahun 2023 ini, tahapan selanjutnya yaitu dokumen rancangan APBD dapat segera selesai sesuai waktu yang diharapkan untuk dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan DPRD,” harap Abd Azis.

“Sehingga sesuai dengan harapan kita semua, APBD Kabupaten Kolaka Timur tahun 2023 dapat ditetapkan dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang,” imbuhnya.

Reporter : Supriadin 204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *