KPU Konsel Laksanakan Rakor Persiapan Penyusunan DPTb Jelang Pemilu 2024

Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan saat memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu tahun 2024 di Aula Islamic Center Konawe Selatan. Jumat, 04/08/2023

Layarsultra.com, Konawe Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih khusus (DPK) Tingkat Kabupaten Konawe Selatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Jumat,04/08/2023

Turut Hadir Ketua KPU Konsel Muh Yunan bersama Anggota, Anton Roberto, Sahabuddin, Anggota Bawaslu Konsel Muammar, Sekdis Disdukcapil Irsan Mangidi serta PPK Se-Kabupaten Konawe Selatan

Dalam Sambutannya, Ketua KPU Konsel, Muh Yunan Mengatakan, Dasar pelaksanaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) didasari undang-undang nomor 7 tahun 2017, undang-undang nomor 27 tahun 2022, PKPU Nomor 7 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan Daftar Pemilih dalam negeri pada pemilihan umum.

” Pelayanan pindah memilih dimulai sejak 22 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024 untuk 9 kategori syarat pindah memilih atau H-30, sedangkan pelayanan pindah memilih utk 4 kategori berdasarkan putusan MK 20/PUU-XVII/2019 di mulai sejak 16 Januari sampai 7 Februari 2024 atau H-7. Ini sesuai Surat keputusan KPU nomor 695 tahun 2023,” Jelasnya

Disamping itu, Yunan menyampaikan selalu bersinergi dan bergandengan tangan bersama Bawaslu dalam melaksanakan segala tahapan. Dimana, Bawaslu membantu dalam pengawasan pada pemilu tahun 2024

Baca Juga :  Warga Andoolo Keluhkan Sulit Dapatkan Gas Elpiji Jelang Hari Raya Idul Fitri

” karna Suksesnya Pemilu 2024 ini merupakan tanggung jawab kita semua,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Konsel, Anton Roberto menjelaskan, bahwa Daftar Pemilih Tambahan merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.

” karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS tersebut, di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain,” Ungkap Anton

Dalam rakor itu, Anton juga memaparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, tabel refernsi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut.

Sementara itu, Sekdis Disdukcapil Konsel, Irsan Mangidi mengatakan, pihaknya selalu siap untuk membuka ruang berkerja bersama dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024

” Disdukcapil selalu siap dipanggil untuk berdiskusi,menerima masukan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap dengan singkat

Laporan : Akbar

Baca Juga :  Armal Buka Kegiatan Road Show dan Pengukuhan IKA Korwil Kolaka SPP SPMA-SMKN Wawotobi
347

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *