KONSEL  

Pergam Indonesia Sebar Fitnah, Humas PT GMS : Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

Humas PT GMS, Airin Sakoya

Layarsultra.com, Konawe Selatan – PT Gerbang Multi Sejahterah (GMS) yang beroperasi di wilayah pesisir Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. hingga kini terus memberikan kontribusi nyata. Hal itu dapat dilihat pada eksistensi kucuran bantuan sosial secara berkelanjutan. Urai saja Ambulans Laut untuk masyarakat Laonti, Asrama Mahasiswa, Kompensasi, Bantuan sembako rutin semua warga desa se Kecamatan Laonti, hingga bantuan pembangunan rumah ibadah.

Namun,seiring dengan itu, ada saja oknum tertentu yang berusaha menghalang-halangi investasi perusahaan nikel diwilayah timur Konsel itu, Alih alih menuding PT GMS ilegal, tidak memiliki IUP, RKAB dan dokumen lainnya.

Humas PT GMS, Airin Sakoya mengungkapkan, PT GMS merupakan perusahaan dengan kepemilikan dokumen lengkap, mulai dari IUP, RKAB, Izin tersus dan lainnya.

” PT GMS memiliki IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor 582/DPM-PTSP/VII/2018.
Dikeluarkan pada Tanggal 30 Juli 2018 juga telah memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan nomor  B.204/MB.04/DJB.M/2023 dikeluarkan Tanggal 15 Januari 2023,”terang Airin kepada sejumlah awak Media, Kamis, 30/03/2023

Menurut Airin, PT. Gerbang Multi Sejahtera adalah perusahaan yang tertib administrasi dan menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang-undangan dalam melaksanakan aktivitas pertambangan.

“Kami tidak akan berani melakukan aktivitas yang melawan hukum jika tidak disertai dengan dokumen yang legal,”tepisnya.

Baca Juga :  Pemda Konsel Serahkan Rancangan APBD Tahun 2023 ke DPRD

Terpisah, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo yang namanya ikut diseret oleh Pergam Indonesia juga membantah tegas tudingan mendukung sepihak PT GMS.

“Tidak ada pembekingan terhadap perusahaan di wilayah hukum Polres Konawe Selatan apabila diketemukan ada pelanggaran hukum maka tetap akan dilakukan penindakan. Untuk PT. GMS telah dilakukan penyidikan awal dan telah didapat IUP OP msh aktif, RKAB sdh ada, jetty sdh memiliki ijin tersus,” ucap kapolres Konsel melalui pesan WhatsApp

Sementara itu, salah satu Aktivis pemerhati tambang Sulawesi tenggara yang merupakan Putra Daerah berasal dari Kecamatan Laonti, Muh Roy ikut angkat bicara menyoal Tudingan Pergam Indonesia yang menyudutkan PT GMS, 

Roy menuturkan bahwa IUP PT. GMS itu tidak pernah dicabut sebagaimana pemberitaan yang ada. Kalau kita mencermati Amar Putusan pada Perkara 27 Tahun 2018 itu jelas bahwa yang dibatalkan itu adalah sepanjang hak milik para penggugat, artinya lahan milik 2 orang penggugat ini yang dikeluarkan dari wilayah IUP. Putusan itu tidak berarti membatalkan IUP PT. GMS secara keseluruhan. Lagian 2 bidang tanah itu kan sudah lama dikeluarkan dari IUP PT. GMS, jadi jelas tidak mempengaruhi IUP PT. GMS secara keseluruhan”

“Persoalan ini sebetulnya sudah lama terklarifikasi, bahkan sebelum PT. GMS melakukan kegiatan operasi produksi” Terang Roy menegaskan.

Terakhir, atas beredarnya Informasi Hoax atau Fitnah tersebut yang di alamatkan kepada PT GMS, Airin (Humas PT.GMS) kembali menegaskan jika akan melakukan langkah langkah Hukum.

Baca Juga :  KNPI Konsel Bersama 36 SMA/SMK Sukseskan Program Alvin Akawijaya

meski begitu pihaknya masih memberikan waktu kepada Pergam Indonesia atau Asvin Dkk, untuk menarik pernyataan Fitnahnya atau meminta maaf, jika tidak tentu hal tersebut akan di bawa ke ranah Hukum,” tutup Airin

Laporan : Akbar

281

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *