DPRD dan Pemda Koltim Gelar Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD dan Laporan Keuangan Daerah

LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Koltim Tahun Anggaran 2021 dan Nota Keuangan Penjelasan Bupati Kolaka Timur, Jumat (8/7/2022).

Rapat Paripurna ini digelar di Aula DPRD Koltim dan dipimpin Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir, didampingi Wakil Ketua I Rahmatia Lukman dan Wakil II Syukur Adam.

Turut hadir Pj. Bupati Koltim Sulwan Abunawas, Sekretaris Dewan (Sekwan) Koltim Abraham, para pimpinan OPD, para anggota DPRD Koltim, para Kabag, Camat dan pihak terkait lainnya.

Setelah dibuka, Ketua DPRD Suhaemi mempersilahkan Pj. Bupati untuk menyampaikan laporan soal raperda dihadapan anggota Dewan, untuk memaparkan sejumlah hal mengenai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Dikatakannya, raperda tersebut merupakan bentuk penyampaian kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah.

Pj. Bupati Koltim Sulwan Aboenawas mengatakan rapat paripurna atas Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD yang sedang dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan legitimasi dan kepastian hukum yang jelas sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban kepala daerah dalam melaksanakan APBD dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Koltim untuk dibahas bersama.

Baca Juga :  LAZISNU Konawe Terpilih Sebagai Lembaga ZIS Unggulan Pertama di Sultra

“Hal tersebut sesuai yang
diamanatkan pada Pasal 65 ayat 1 huruf (d) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD ke DPRD untuk dibahas bersama,” jelasnya.

Sulwan juga menerangkan dalam Pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sulwan memaparkan, Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD yang dibahas bersama dengan DPRD ini isinya adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh BPK-RI dan penyusunannya telah
mengacu pada standar akuntansi pemerintah.

Reporter : Supriadin
Editor : Agus 347

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *